Logo

(021) 8591 2447

Call Us For Free Consultation
Services
Home / Services

legal

Govt Approved

Attorneys

Expert Attorneys

Success

99.99% Case Won

Support

Quick Support

sERVICES

JASA HUKUM (LEGAL SERVICES)

Pelayanan Jasa Hukum meliputi seluruh aspek hukum baik dalam lingkup Negara Republik Indonesia maupun lingkup Internasional, yang terdiri atas

  • Jasa Konsultasi Hukum;
  • Penanganan Perkara;
  • Non Litigasi;
  • Litigasi.

JASA KONSULTASI HUKUM (LEGAL CONSULTATION SERVICES)

Jasa konsultan hukum (Legal Consultan Services) merupakan jasa konsultasi terhadap seluruh asprek-aspek hukum yang dibutuhkan oleh pihak klien dengan system sebagai berikut :

  • Jasa Konsultan Hukum Sementara (Temporary Legal Consultant Service)
  • Jasa Konsultan Hukum Tetap (Fixed Legal Consultant Service)

Pemberian jasa konsultasi hukum sementara (temporary legal consultation service) merupakan Pelayanan jasa konsultasi hukum tetap bagi perusahaan (fixed corporate law consultation) dan atau perorangan (fixed personal for consultation). Pelayanan hukum kepada klien dapat diberikan sebagai klien tetap (retainerclient), diberikan antara lain konsultasi lisan, dalam bidang "corporate" dan bidang-bidang hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.

PENANGANAN PERKARA (DISPUTES SETTLEMENT)

Penanganan perkara (disputes settlement) terbagi atas 2 (dua) bagian, yakni :

  • NON LIGITASI

Penanganan perkara-perkara diluar pengadilan secara langsung, menurut hukum baik dengan jalan pendekatan personal (personal approach), somasi dan/atau dengan salah satu bentuk dari “Alternative Dispute Resolutions” yang dikenal seperti Negosiasi, Mediasi, Rekonsiliasi.

Penanganan perkara di luar lembaga peradilan tersebut adalah merupakan teknis non litigasi sebagai suatu bentuk pelayanan prioritas dari kuasa hukum terhadap perkara-perkara yang dihadapi/dialamai klien diluar dari proses perkara litigasi (diluar penanganan ditingkat peradilan, kejaksaan, kepolisian).

Pelayanan hukum diberikan pula berupa pemberian pelayanan/bantuan dalam mempelajari (reviewing) dokumen-dokumen yang diperlukan dalam suatu perusahaan, konsultasi hukum, legal audit, peraturan kepegawaian kesepakatan kerja bersama antara pemilik dan karyawan, pelaksanaan due-dilligence, serta pelayanan/bantuan dalam masalah-masalah hukum lainnya seperti pembuatan perjanjian-perjanjian dengan pihak lainnya, termasuk di dalam penanganan masalah-masalah dalam bidang perusahaan, pertanahan, perbankan, perpajakan, pertambangan, sewa guna usaha (leasing), merek dan paten (intellectual property), proses “go public”, pasar modal, wara laba (franchaise), jasa pelayanan trasportasi & ekspedisi (forwarders), investasi/joint venture, jaminan/hak tanggungan (mortgage) serta mendampingi dan atau mewakili klien di hadapan instasi-instasi dan atau pejabat-pejabat yang berwenang.

  • LIGITASI

Penanganan Kasus Litigasi :

Untuk penanganan secara litigasi ini adalah Pelayanan bantuan hukum yang merupakan bentuk lain dan atau tindakan hukum lanjutan dari non litigasi.

Bidang Litigasi :

  • Menjadi Kuasa Hukum dalam perkara-perkara pidana, perdata, perburuhan, tata usaha Negara, perceraian, waris dan setiap perkara hukum lainnya dalam setiap tingkatan lembaga peradilan maupun melalui lembaga Arbitrase. 
  • Dalam perkara-perkara pidana :

Menjadi kuasa hukum serta mendampingi dalam perkara-perkara pidana di hadapan pejabat-perjabat dan/atau instasi-instasi yang berwenang, antara lain di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

  • Dalam perkara-perkara perdata :

Menjadi kuasa hukum dalam perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan, seperti gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, hutang piutang, jual beli, sewa menyewa, kepailitan dan masalah-masalah keluarga seperti : perceraian, perwalian anak, pengangkatan anak (adopsi) dan perkara-perkara perdata lainnya. Untuk penanganan bidang non litigasi maupun litigasi ini, kami secara langsung mendapat surat kuasa khusu (POWER OF ATTORNEY) dari klien untuk setiap penanganan kasus per kasus.

MEKANISME TEKNIS

JASA KONSULTASI HUKUM (LEGAL CONSULTATION SERVICES)

Pelayanan konsultasi hukum dapat di lakukan di kantor (in door) LAW FIRM MBALEMBOUT &PARTNER’S ADVOCATES, MEDIATOR , KURATOR, ARBITER, PASAR MODAL & LEGAL CONSULTANTS maupun pada tempat lain (out door) dengan perhitungan waktu mulai saat menuju tempat konsultasi menjadi satu hitungan yang tak terpisahkan dari waktu konsultasi.

Prosedural menjadi klien tetap dilakukan dalam bentuk :

  • Untuk menjadi klien sementara akan terlebih dahulu diikat dengan perjanjian yang memuat segala sesuatu sehubungan dengan perikatan antara klien dengan LAW FIRM MBALEMBOUT & PARTNER’S ADVOCATES, MEDIATOR , KURATOR, ARBITER, PASAR MODAL & LEGAL CONSULTANTS, Kontrak ini dibuat untuk jasa konsultasi kasus per kasus. 
  • Untuk menjadi klien tetap akan dituangkan dalam bentuk perjanjian yang memuat ketentuan-ketentuan dan segala sesuatu sehubungan dengan perikatan antara klien dengan LAW FIRM MBALEMBOUT & PARTNER’S ADVOCATES, MEDIATOR, KURATOR, ARBITER, PASAR MODAL & LEGAL CONSULTANTS Kontrak ini di buat minimum untuk masa waktu 1 (satu) tahun. 
  • Pelayanan jasa konsultasi hukum klien tetap diberikan selama 15 (lima belas) jam setiap bulannya. Jasa konsultasi hukum baik yang temporer maupun yang permanen tidak termasuk dalam melakukan tindakan hukum (legal action).

PENANGANAN PERKARA (DISPUTES SETTLEMENT)

Proses penanganan perkara, baik dalam teknis non litigasi maupun litigasi, LAW FIRM MBALEMBOUT & PARTNER’S ADVOCATE, MEDIATOR, KURATOR, ARBITER, PASAR MODAL & LEGAL CONSULTANTS bertindak untuk dan atas nama klien berdasarkan surat kuasa khusus. Jasa hukum yang diberikan :

  • Pelayanan dalam teknis non litigasi dengan teknis menyelesaikan penanganan perkara efektif dan efisien. 
  • Menggunakan system “Alternative Disputes Resolution” dalam menangani perkara sehingga mempercepat penyelesaian perkara.
  • Bertindak untuk dan atas nama klien, mendampingi serta mewakili klien dalam rangka melindungi hak dan kepentingan klien di setiap tingkatan Peradilan.

Dalam perkara-perkara pidana : Menjadi Kuasa hukum serta mendampingi dalam perkara-perkara pidana di hadapan pejabat-pejabat dan/atau instansi-instansi yang berwenang, antara lain di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

  • Dalam perkara-perkara perdata   :  Menjadi kuasa hukum dalam perkara yang meliputi segala sesuatu yang timbul dari hak keperdataan, seperti gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, hutan piutan, jual beli, sewa menyewa, kepailitan dan masalah-masalah keluarga seperti  :  Perceraian, perwalian anak, pengangkatan anak (adopsi anak).