Logo

(021) 8591 2447

Call Us For Free Consultation

welcome to Mbalembout

LAWFIRM MBALEMBOUT & PARTNER'S

ADVOCATES, MEDIATOR, KURATOR, PASAR MODAL, ARBITER, LEGAL AUDITOR & LEGAL CONSULTANTS

contact us

legal

Govt Approved

Attorneys

Expert Attorneys

Success

99.99% Case Won

Support

Quick Support

about
pix2_oke
pixxxxxddddd
pix3333_ok

Mblalembout Lawfirm

Law Firm Mbalembout & Partner's Advocates, Mediator, Kurator , Pasar Modal, Arbiter, Legal Auditor & Legal Consultants, yang beralamat di Apt. Mth Residence TMG M Floor Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No. 60, Jakarta Timur, yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa hukum meliputi seluruh aspek hukum (all legal matter), dengan didukung oleh tim lawyer yang professional dan berpengalaman dalam bidangnya baik yang bersifat Corporate law, Litigasi maupun non litigasi (ADR System). Law Firm Mbalembout & Partner's Advocate, Mediator, Kurator, Pasar Modal, Arbiter, Legal Auditor & Legal Consultants memberikan pelayanan jasa hukum antara lain :

  • JASA HUKUM (LEGAL SERVICES) 
  • PENANGANAN PERKARA (DISPUTES SETTLEMENT)

Law Firm Mbalembout & Partner's Advocates, Mediator, Kurator , Pasar Modal, Arbiter, Legal Auditor & Legal Consultants, yang beralamat di Apt. Mth Residence TMG M Floor Jl. Otto Iskandar Dinata Raya No. 60, Jakarta Timur, yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa hukum meliputi seluruh aspek hukum (all legal matter), dengan didukung oleh tim lawyer yang professional dan berpengalaman dalam bidangnya baik yang bersifat Corporate law, Litigasi maupun non litigasi (ADR System). Law Firm Mbalembout & Partner's Advocate, Mediator, Kurator, Pasar Modal, Arbiter, Legal Auditor & Legal Consultants memberikan pelayanan jasa hukum antara lain :

more about us
feature

Services

Pelayanan Jasa Hukum meliputi seluruh aspek hukum baik dalam lingkup Negara Republik

Indonesia maupun lingkup Internasional, yang terdiri atas :

  • JASA HUKUM (LEGAL SERVICES) 
  • PENANGANAN PERKARA (DISPUTES SETTLEMENT)
JASA KONSULTASI HUKUM (LEGAL CONSULTATION SERVICES)

Jasa konsultan hukum (Legal Consultan Services) merupakan jasa konsultasi terhadap seluruh asprek-aspek hukum yang dibutuhkan oleh pihak klien dengan system sebagai berikut :

  • Jasa Konsultan Hukum Sementara (Temporary Legal Consultant Service)
  • Jasa Konsultan Hukum Tetap (Fixed Legal Consultant Service)

Pemberian jasa konsultasi hukum sementara (temporary legal consultation service) merupakan Pelayanan jasa konsultasi hukum tetap bagi perusahaan (fixed corporate law consultation) dan atau perorangan (fixed personal for consultation).

Pelayanan hukum kepada klien dapat diberikan sebagai klien tetap (retainerclient), diberikan antara lain konsultasi lisan, dalam bidang "corporate" dan bidang-bidang hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.

PENANGANAN PERKARA (DISPUTES SETTLEMENT)

Penanganan perkara (disputes settlement) terbagi atas 2 (dua) bagian, yakni :

  • NON LITIGASI

Penanganan perkara-perkara diluar pengadilan secara langsung, menurut hukum baik dengan jalan pendekatan personal (personal approach), somasi dan/atau dengan salah satu bentuk dari "Alternative

Dispute Resolutions" yang dikenal seperti Negosiasi, Mediasi, Rekonsiliasi. Penanganan perkara di luar lembaga peradilan tersebut adalah merupakan teknis non litigasi sebagai suatu bentuk pelayanan prioritas dari kuasa hukum terhadap perkara-perkara yang dihadapi/dialamai klien diluar dari proses perkara litigasi (diluar penanganan ditingkat peradilan, kejaksaan, kepolisian).

Pelayanan hukum diberikan pula berupa pemberian pelayanan/bantuan dalam mempelajari (reviewing) dokumen-dokumen yang diperlukan dalam suatu perusahaan, konsultasi hukum, legal audit, peraturan kepegawaian kesepakatan kerja bersama antara pemilik dan karyawan, pelaksanaan due-dilligence, serta pelayanan/bantuan dalam masalah-masalah hukum lainnya seperti pembuatan perjanjian-perjanjian dengan pihak lainnya, termasuk di dalam penanganan masalah-masalah dalam bidang perusahaan, pertanahan, perbankan, perpajakan, pertambangan, sewa guna usaha (leasing), merek dan paten (intellectual property), proses "go public", pasar modal, wara laba (franchaise), jasa pelayanan trasportasi & ekspedisi (forwarders), investasi/joint venture, jaminan/hak tanggungan (mortgage) serta mendampingi dan atau mewakili klien di hadapan instasi-instasi dan atau pejabat-pejabat yang berwenang.


  • LITIGASI

Penanganan Kasus Litigasi :

Untuk penanganan secara litigasi ini adalah Pelayanan bantuan hukum yang merupakan bentuk lain dan atau tindakan hukum lanjutan dari non litigasi.

Bidang Litigasi   :

  • Menjadi Kuasa Hukum dalam perkara-perkara pidana, perdata, perburuhan, tata usaha Negara, perceraian, waris dan setiap perkara hukum lainnya dalam setiap tingkatan lembaga peradilan maupun melalui lembaga Arbitrase.
  • Dalam perkara-perkara pidana :

Menjadi kuasa hukum serta mendampingi dalam perkara-perkara pidana di hadapan pejabat-perjabat dan/atau instasi-instasi yang berwenang, antara lain di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

    • Dalam perkara-perkara perdata   :

Menjadi kuasa hukum serta mendampingi dalam perkara-perkara pidana di hadapan pejabat-perjabat dan/atau instasi-instasi yang berwenang, antara lain di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Untuk penanganan bidang non litigasi maupun litigasi ini, kami secara langsung mendapat surat kuasa khusu (POWER OF ATTORNEY) dari klien untuk setiap penanganan kasus per kasus.

More services
img2
oke_pix1
pke-1
img11
img14
img12