Jakarta, INDONEWS.ID– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Dr. MM. Ardy Mbalembout, S.H., M.H., turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di kompleks Parlemen, Senin (21/7/2025).
Dalam forum tersebut, Ardy hadir mewakili dua peran penting yang diembannya yakni sebagai advokat dalam kapasitasnya di organisasi Kongres Advokat Indonesia, sekaligus mewakili organisasi Taruna Emas Generasi Bangsa (TEGAS), sebuah organisasi sosial kemasyarakatan yang dipimpinnya.
“Kehadiran saya dalam RDP ini adalah sebagai bagian dari profesi advokat dan juga organisasi advokat. Namun lebih dari itu, implementasi KUHAP menyentuh langsung kehidupan masyarakat luas. Maka saya juga hadir sebagai Ketua Umum TEGAS, karena organisasi ini adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di eLGie Coffee and Eatery, Pejaten, Jakarta Selatan Selasa (29/7/2025).
Sosok yang kerap memberikan bantuan hukum bagi korban human trafficking itu menekankan bahwa banyak anggota TEGAS berasal dari latar belakang profesi yang beragam, termasuk advokat. Sehingga pandangan organisasi ini terhadap KUHAP relevan untuk disuarakan dalam proses legislasi.
Alumnus Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) itu menyoroti pentingnya memastikan perlindungan hukum dan imunitas yang adil bagi semua elemen penegak hukum. Ia menegaskan, jaksa, hakim, polisi, dan advokat merupakan empat pilar utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Mereka punya fungsi berbeda tapi saling melengkapi untuk menegakkan keadilan. Namun dalam praktiknya, advokat masih sering dikriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya,” tegas Ardy.
Ia menyerukan agar RUU KUHAP memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang setara kepada seluruh pilar penegakan hukum.
“Imunitas tidak boleh hanya diberikan pada hakim, jaksa, dan polisi saja, tapi juga harus berlaku bagi advokat. Itu penting untuk menjaga independensi dan integritas sistem peradilan kita,” ujarnya.
Ardy berharap RUU KUHAP yang sedang dibahas tidak hanya memperkuat sistem hukum, tetapi juga menjamin keadilan prosedural yang berpihak pada prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Sumber : indonews.id
